RasulullahSAW bersabda, " Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. " (HR. Muslim) Bagi penerima pinjaman atau sedekah, sekiranya dia mengetahui asal-usul uang tersebut, maka sudah seharusnya untuk menolak dan tidak memaksakan diri untuk menerima dengan alasan apapun juga. Jika tidak mengetahuinya, keadaan
Hartaharam terbagi dua [1]: Pertama, haram pada dzat dan asalnya. Yaitu, harta yang memang asalnya adalah haram, seperti anjing, babi, atau berkaitan dengan kepemilikan orang lain, seperti barang curian dan hasil rampokan. Pada harta seperti ini, para ulama bersepakat bahwa tidak boleh diterima berdasarkan keharaman dalam dzat harta tersebut
Bersedekahdengan Uang Haram, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi. Foto: Saga. AKSI penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi dilakukan sepasang suami-istri di Malang. Uniknya mereka menyalurkan sebagian hasil kejahatan tersebut untuk masjid dan bersedekah ke anak yaitim serta kaum dhuafa.
Mungkinkita pernah menyaksikan sendiri pencuri yang berhasil mencuri uang dan uang tersebut disedekahkan, atau uang koruptor yang dipakai bersedekah dengan niat agar meringankan beban dosanya. Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari harta haram tersebut. Sedekah ibarat air yang dapat membersihkan harta. Namun bersedekah dengan harta
Bukhari Muslim) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan bahwa menikmati syubhat berarti jatuh kepada yang haram. Menjaga diri dari syubhat, berarti menjaga agama dan harga diri. Terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka terjatuh kepada keharaman. Sengaja menerima uang tak jelas (atau pura-pura tidak tahu), berarti menerima uang haram.
Mungkinyang menerima sah-sah saja menerimanya karena dia menerima dari sesuatu yang halal. Maksudnya dia menerima daripada sedekah, halal. Namun yang bersedekah itu tadi yang akan mendapatkan perhitungan di hadapan Allah SWT. Maka bolehkan bersedekah dengan uang yang haram? Uang yang haram tadi bisa digunakan untuk fasilitas umum.
BagaimanaHukum Sedekah dari Uang HARAM? "Janganlah membuatmu takju b, seseorang yang memperoleh harta dengan Cara yang HARAM, jika dia infaqkan atau sedekahkan maka TIDAK DITERIMA, jika ia pertahankan maka TIDAK DIBERKAHI dan jika ia mati kemudian ia tinggalkan harta itu maka akan jadi BEKAL dia KE NERAKA." HR Thabrani dan Baihaqi JADI, Jangan salah sangka bro. Ngko gek macak Robin Hod
HakAllah Swt seperti uang haram yang diperoleh dari hasil pelacuran atau hasil rentenir, wajib bertaubat dan mengembalikan harta tersebut untuk kepentingan umum. Seperti menyerahkan untuk pembangunan jalan, membantu anak yatim, membangun sarana pendidikan, dan lain-lain. Apabila uang haram tersebut berkaitan dengan hak manusia maka harus
DasadLatif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut ini. 1- Mengucapkan istighfar (Astaghfirullah) 2- Mengakui perbuatannya. 3- Tidak akan mengulanginya. 4- Ganti dengan kebaikan (zakat dan sedekah) 5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi
Adapun berinfaq dengan uang haram dalam aktivitas untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti sedekah, qurban, aqiqah, maka ini TIDAK MENDAPATKAN PAHALA, karena Allah hanya menerima dari yang halal. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik-baik."
Karenaitu, menurut Syekh Al-Kahlawi, ini salah satu dosa yang membuat seorang hamba sulit bertaubat darinya, kecuali mereka yang dirahmati Allah SWT. Syekh Al-Kahlawi juga menguraikan macam-macam dosa terkait harta. Di antaranya adalah suap, pencurian, perampokan, memakan hak warisan orang lain, memakan harta anak yatim piati, dan riba.
Halitu juga berlaku pada amalan sedekah.. Disebutkan Ustaz Abdul Somad, harta untuk bersedekah sebaiknya berasal dari sesuatu yang baik.. Jika uangnya adalah uang haram, maka amalan sedekahnya tidak diterima oleh Allah SWT. "Allah maha baik, tidak menerima kecuali dari yang baik-baik.
Hinggasedekah tersebut menjadi sebesar gunung". (Muttafaq 'alaih). Hukum Haji dengan Uang Haram. Ulama berbeda pendapat ketika menentukan posisi kepemilikan harta dalam ibadah haji. Apakah kepemilikan harta yang ada di tangan jamaah haji merupakan syarat sah haji. Dimana status keabsahan haji tergantung pada status kepemilikan harta.
Pendapatyang dikemukakan oleh Imam Ghozali tersebut juga dituturkan oleh beberapa ulama' madzhab syafi'i yang lain,Imam Ghozali juga meriwayatkan pendapat tersebut dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan rodhiyallohu 'anhu,Imam Ahmad bin Hanbal,Imam Al-Harits Al-Muhasibi dan yang lainnya bahwasanya tidak diperbolehkan membuang harta tersebut dengan cara membuangnya,namun dibelanjakan untuk
Sedekahpakai uang haram, apa boleh? Mengeluarkan harta haram itu diwajibkan, untuk mensucikan diri. Berikut penjelasan lengkapUstaz Syam Elmarusy:Mudah-mudahan sehat selalu, berkah rezekinya, rezekinya halal insyaallah semoga bisa bersedekah dengan rezeki yang halal. Karena kalau daripada yang haram, tidak bisa, mohon maaf, ada istrilah jangan
p8a9w. Sumbangan adalah salah satu bentuk empati atau peduli terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sumbangan dapat membantu mereka yang membutuhkan sehingga mempunyai standart hidup yang lebih sumbangan sama hukumnya dengan hukum berbisnis dengan non Muslim. Begitu pula dengan menerima sumbangan dari non Muslim, hukumnya adalah mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan Rasulullah bin Abi Thalib RA meriwayatkan, bahwa Kisra [Raja Persia] pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Kaisar [Raja Romawi] pernah pula memberi hadiah kepada Rasulullah SAW lalu beliau menerimanya. Para raja al-muluuk juga memberi hadiah kepada beliau lalu beliau menerimanya. HR Ahmad dan At-Tirmidzi, dan dinilai hadits hasan oleh Imam At-Tirmidzi Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1172.Baca jugapentingnya mengenal Allahmanfaat bacaan kun fayakun dalam kehidupanhukum memakai cadar saat sholatdoa pembuka majeliskeutamaan jihad dalam islamsifat marah dalam islamAllah Taโala berfirman,ูุง ููููููุงููู
ู ุงูููููู ุนููู ุงูููุฐูููู ููู
ู ููููุงุชููููููู
ู ููู ุงูุฏููููู ููููู
ู ููุฎูุฑูุฌููููู
ู
ููู ุฏูููุงุฑูููู
ู ุฃูู ุชูุจูุฑูููููู
ู ููุชูููุณูุทููุง ุฅูููููููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ููุญูุจูู ุงููู
ูููุณูุทููููโAllah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.โ QS. Al Mumtahanah 8Ibnu Jarir Ath Thobari โrahimahullahโ mengatakan, โAllah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Jaamiโul Bayan fii Taโwilil Qurโan, 28 81Ibnu Katsir โrahimahullahโ menjelaskan, โAllah tidak melarang kalian berbuat ihsan baik terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.โ Tafsir Al Qurโan Al Azhim, 7 247.Anas radhiyallahu anhu berkata,ุฃูููุฏููู ููููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ุฌูุจููุฉู ุณูููุฏูุณู ุ ููููุงูู ููููููู ุนููู ุงููุญูุฑููุฑู ุ ููุนูุฌูุจู ุงููููุงุณู ู
ูููููุง ููููุงูู ููุงูููุฐูู ููููุณู ู
ูุญูู
ููุฏู ุจูููุฏููู ููู
ูููุงุฏูููู ุณูุนูุฏู ุจููู ู
ูุนูุงุฐู ููู ุงููุฌููููุฉู ุฃูุญูุณููู ู
ููู ููุฐูุง ยปNabi shallallahu alaihi wa sallam pernah diberikan hadiah jubah sutera yang halus. Padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari memakai sutera. Orang-orang takjub ketika itu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menolaknya, pen.. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โDemi Dzat Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh sapu tangan Saad bin Muadz di surga, lebih baik dari ini.โ HR. Bukhari, no. 2615Namun akan berbeda halnya jika sumbangan dari non Muslim tersebut ditujukan untuk menyebarluaskan kekufurannya. Jika sumbangan tersebut ditujukan untuk hal yang membuat akidah Muslim rusak, maka hal tersebut diharamkan. Hal ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam jugaHukum mencicipi makanan saat puasaSyarat sah puasa Ramadhan Tips mengajar anak berpuasaHukum mengobati luka saat puasaHal-hal yang membatalkan puasaDoa dalam lailatul qadar Allah berfirman,ููุฏูููุง ูููู ุชูููููุฑูููู ููู
ูุง ููููุฑููุง ููุชููููููููู ุณูููุงุกูโMereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama dengan merekaโ An-Nisaaโ89 Sedangkan jika sumbangan yang diberikan oleh non Muslim tersebut tidak mengandung mudarat, maka dibolehkan. Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan mengatakan, โSeorang muslim diperbolehkan berserikat dengan orang kafir, dengan syarat orang kafir tersebut tidak berkuasa penuh mengaturnya. Bahkan, orang kafir tersebut harus berada di bawah pengawasan muslim agar tidak melakukan transaksi riba atau keharaman yang lain jika ia berkuasa penuh.โ al-Mulakhkhash al-FiqhiDalam Fatwa Lajnah Daimah dijelaskan,ูุฌูุฒ ููู
ุณูู
ูู ุฃู ูู
ูููุง ุบูุฑ ุงูู
ุณูู
ูู ู
ู ุงูุฅููุงู ุนูู ุงูู
ุดุงุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ูุฉุ ูุงูู
ุณุงุฌุฏ ูุงูู
ุฏุงุฑุณ ุฅุฐุง ูุงู ูุง ูุชุฑุชุจ ุนูู ุฐูู ุถุฑุฑ ุนูู ุงูู
ุณูู
ูู ุฃูุซุฑ ู
ู ุงูู
ููุนุฉโBoleh bagi kaum muslimin menerima infak dari non-muslim untuk kegiatan Islam semisal membangun masjid dan sekolah/pesantren, jika tidak ada bahaya yang ditimbulkan bagi kaum muslimin dan banyak manfaatnyaโ Fatwa Lajnah Daimah 5/256 nomor 21334 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkanููุง ู
ุงูุน ู
ู ุฃู ุชุทูุจูุง ู
ู ูุงูุฑ ุฅุนุงูุฉ ู
ุงููุฉ ููุจูู
ุฅูุงูุง ุซู
ุชุณุชุนูููู ุจูุง ูู ุจูุงุก ู
ุณุฌุฏ ุ ูู
ุง ูุง ุญุฑุฌ ูู ูุจูููุง ู
ูู ุฏูู ุทูุจ ูุง ุณูู
ุง ู
ุน ุนุฌุฒูู
ุนู ุจูุงุฆู ูุญุงุฌุชูู
ุฅูููุ ููุง ููุฒู
ูู
ุงูุจุญุซ ุนู ู
ุตุฏุฑ ู
ุงูู ุงูุฐู ุชุจุฑุน ุจู ูู ูู ู
ู ุญูุงู ุฃู ู
ู ุญุฑุงู
ุ ูููู ุฅุฐุง ุนูู
ุชู
ุฃู ุนูู ุงูู
ุงู ุงูุฐู ุฃุนุทุงูู
ุฅูุงู ุญุฑุงู
ุง ููุง ูุฌูุฒ ููู
ูุจููู ูุตุฑูู ูู ุจูุงุก ุงูู
ุณุฌุฏโTidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Sebagaimana juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian kaum muslimin tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjidโ Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831Baca jugaKonsep Manusia dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamDunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut IslamCara Sukses Menurut IslamNamun kita dilarang untuk merendahkan diri kita di hadapan non Muslim dalam meminta Muhammad Shalih Al Munajjid menyatakan,ููุจูู ูุจุงุช ุงูููุงุฑ ูุชุจุฑุนุงุชูู
ุฏูู ุทูุจ ูุง ุจุฃุณ ุจู ููุฌูุฒ ุตุฑู ูุฐุง ุงูู
ุงู ูู ุงูู
ุดุงุฑูุน ุงูุฅุณูุงู
ูุฉ ููููุงุชูุง ุงูู
ุฎุชููุฉ . ุฃู
ุง ุทูุจ ุงูุชุจุฑุนุงุช ู
ู ุงูููุงุฑ ูููู ุจุนุถ ุงูู
ุญุงุฐูุฑ ู
ุซู ุงูุฐูู ุฃู
ุงู
ูู
ูู
ูููู
ููุจ ุงูุทุงูุจ ุฅุฐุง ุฃุนุทูู . ููู ุฎูุง ู
ู ูุฐู ุงูู
ุญุงุฐูุฑ ููุง ุจุฃุณ ุ ููุฏ ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุณุชุนูู ุฏูู ุฐูู ูู ุฃู
ูุฑ ุงูุฏุนูุฉ โ ููู ุจู
ูุฉ โ ุจุจุนุถ ุงูู
ุดุฑููู ูุนู
ู ุฃุจู ุทุงูุจ ูุบูุฑูโMenerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa. Dan boleh menggunakan harta pemberian tersebut untuk berbagai keperluan umat Islam. Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull merendahkan diri di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Jika tidak ada perkara-perkara yang terlarang ini, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam dahulu pernah meminta bantuan tanpa merendahkan diri kepada sebagian kaum Musyrikin di Mekkah dalam urusan dakwah, semisal kepada paman beliau Abu Thalib dan yang selainnyaโ Fatawa Islam Sual Wal Jawab penjelasan singkat mengenai hukum menerima sumbangan dari non Muslim. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Sedekah dengan Uang Haram โ Umat muslim yang bersedekah menggunakan hartanya yang haram, maka pada prinsipnya, itu tidak bisa dianggap sedekah. Karena ini tindakan yang batil dan Allah SWT tidak akan menerima amal dari harta yang haram. Jika Sobat Cahaya Islam ingin mensedekahkan uang haram, maka tidak akan dihitung pahala. Penjelasan Tentang Alasan Sedekah dengan Uang Haram Dilarang Pastinya semua orang shalih ingin berlomba-lomba berbuat kebaikan sebagai bekal di akhirat kelak. Terlebih hingga saat ini masih ada banyak saudara kita yang kekurangan finansial. Ini sering jadi ajang untuk berbuat kebaikan, namun sayangnya sebagian dari kita tak menyadari jika mereka sedekah dengan uang haram. Ada beberapa penjelasan tentang hal ini. di antaranya yaitu 1. Uang Haram Bersumber dari Penghasilan Jika misalnya ada seseorang memiliki pekerjaan haram dan ia ingin memberikan hadiah kepad kamu. Tapi, selain itu mungkin saja ia mempunyai pekerjaan sampingan yang halal. Maka, bisa saja ketika ia memberi kamu hadiah, dirinya menggunakan uang halal yang dari penghasilan lainnya atau menggunakan uang haram. Tentunya Sobat Cahaya Islam tidak dapat memastikannya. Jika di tengah situasi seperti ini, tentu boleh saja jika kita menerimanya. Selain itu, syariat islam juga tidak menuntut agar kita mempertanyakan kepada orang tersebut tentang sumber uang dari hadiah yang ia berikan. Yang mana bisa kita kaitkan dengan kejadian yang dialami oleh rasulullah, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan lainnya. Dari Anas bin Malik ra yang artinya yaitu โNabi shallallahu alahi wa sallam menerima hadiah potongan daging kambing dari seorang wanita Yahudiโ. Lihat Shahih Bukhari no. 2617 dan lain-lain. Rasulullah menerima hadiah yang diberikan oleh seorang Yahudi dan langsung menerimanya tanpa bertanya terlebih dulu pada Yahudi tersebut. Namun, tidak sedikit juga para Ulama yang lebih berhati-hati dalam membuat fatwa agar tidak menerima hadiah atau tawaran seperti ini. 2. Uang Haram dari Dzatiyahnya Maksud dari penjelasan ini jika kita misalkan seperti babi dan lainnya. Dapat dipastikan dari sudut agama Islam adalah haram. Itu artinya jika kita mendapatkan hadiah atau ada orang yang bersedekah babi atau anjing, maka kita jelas dapat menolaknya dengan tegas. Dikarenakan sedekah ini tidak perlu diragukan dan dipertanyakan lagi tentang keharamannya. Sama halnya dengan harta atau benda yang jelas kita ketahui jika hasil dari melanggar syariat agama. Misalnya dari hasil korupsi, mencuri atau merampok dan lainnya. Dengan demikian, jika sudah mengetahuinya, maka haram bagi kita menerima pemberian atau sedekat seperti itu. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah fatwa Islam yang mana disebutkan bahwa โHarta yang statusnya haram dzatiyahnya, seperti hasil mencuri, merampas, maka total tidak boleh diterima dari siapapun. Karena harta yang sedemikian ini wajib dikembalikan kepemiliknyaโ. Fatwa Islam no. 126486. Dari fatwa ini, Sobat Cahaya Islam dapat menarik kesimpulan bahwa harta atau uang yang jelas kita ketahui sumbernya, maka dapat dengan tegas untuk mengambil keputusan terhadap sedekat yang diberikan oleh orang tersebut. Sedekat adalah amalan yang sangat mulia, karena berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Akan tetapi, jika sedekah dengan uang haram maka lain maknanya. Jangan sembarangan menerima sedekah, terlebih bila kita tahu sumber uang yang diberikan. Dikarenakan kita tidak boleh menggunakan uang haram untuk bersedekah karena itu diharamkan.
JAKARTA - Pergi haji merupakan salah satu rukun Islam. Hal ini wajib dilakukan bagi Muslim jika mampu. Lalu bagaimana jika untuk membayar dana haji, seseorang menggunakan uang haram? Dilansir laman Ferkous, Selasa 6/6/2023, Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT. Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak perintah dan larangan dianggap terpisah. Menurut ahli, seseorang yang berhaji dengan uang haram, tidak memiliki pahala untuk hajinya. Jika uang yang digunakan halal, maka akan ada pahala haji, jika tidak maka tidak akan ada pahala. Selain itu, pengeluaran uang bukan syarat keabsahan haji. Pasalnya, orang yang lokasinya dekat dengan Makkah dan mampu melakukannya tanpa mengeluarkan uang adalah sah. Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa haji semacam ini tidak sah. Di Majmu' al-Zawa'id, dijelaskan ada hadits berikut ini, โBarang siapa yang menunaikan haji dengan uang haram kemudian dia berkata selama haji Labbayka Allahumma Labbayka Aku mengabulkan seruan-Mu Ya Allah, aku mengabulkan seruan-Mu, dan aku taat kepada perintah-Mu. Allah SWT berfirman, "Biarlah panggilanmu tidak dikabulkan dan kebahagiaan tidak menjadi pahalamu dan hajimu tidak diterima". Sementara itu, dilansir dari laman Islam Qa, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak. Al-Nawawi berkata dalam al-Majmu', Jika dia berhaji dengan uang haram maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah disebutkan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. Ini adalah pandangan Syafi'i, Malik, dan Abu Hanifah dan mayoritas ulama dari generasi sebelumnya dan kemudian. Ahmad bin Hanbal berkata, "Hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram". Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji". Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
- , Jakarta - Zakat merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam dan sedekah merupakan sunah yang sangat dianjurkan. Berzakat dan sedekah yang dikeluarkan oleh setiap muslim hendaknya diambil dari rezeki yang bagaimana jika seseorang terlanjur mendapatkan uang haram karena keterlibatan dalam bisnis yang sebetulnya dilarang oleh agama dan negara? Atau bisa saja seseorang menerima uang dari bisnis haram tersebut tanpa mengetahui asal usul dari uang Dasad Latif menjelaskan kaidah terkait uang haram. "Uang yang didapat dari menang lotre/judi, dari bisnis prostitusi, kemudian ia membangun masjid maka yang demikian itu ditolak, karena Allah maha suci dan hanya menerima yang suci"Baca juga Yuk Sedekah Subuh, Rasakan Keistimewaan Rutinkan Amalan Ajaib IniDalam hadits yang disebutkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅูููู ุงูููููู ุทููููุจู ูุงู ููููุจููู ุฅููุงูู ุทููููุจูุง"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik." HR. Muslim no. 1015.Lalu jika seseorang atau lembaga sebagai penerima sedekah, apakah harus meneliti terlebih dahulu runutan harta yang disedekahkan oleh seseorang tersebut, didapat dari yang haram, halal atau syubhat."Dalam kondisi lain, jika kita tidak tahu bahwa uang itu adalah uang panas, misalnya kita diberi hadiah atau sedekah dari orang yang ternyata berbisnis di dunia hitam. Selama kita tidak tahu menggunakan harta tersebut tidaklah sebuah dosa," papar Dasad perihal pemberi sedekah adalah orang yang sudah dikenal sebagai orang dengan citra buruk yang dekat dengan rezeki haram, apa yang harus dilakukan oleh seseorang atau lembaga penerima sedekah?"Ada ulama mengatakan bahwa sekalipun kita tahu bahwa itu adalah uang panas, jika ada yang bersedekah, maka putuslah ke haramannya saat ia bersedekah." Ujar Dasad Latif."Tetapi mayoritas ulama mengatakan, jika sudah mengetahuinya, hendaknya ditolak." tengah antara yang haram dan halal ada yang diistilahkan harta syubhat. Yang termasuk uang syubhat diantaranya adalah uang yang ditemukan dipinggir jalan atau di suatu tempat, uang hasil undian, uang hasil pemberian yang orang tersebut tidak meyakini bahwa ini uang halal. Apa hukumnya uang tersebut?"Uang syubhat dapat dibersihkan dengan zakat dan sedekah," katanya."Tetapi jika uang hasil temuan, hendaknya diumumkan terlebih dahulu secara meluas. Jika tidak ada yang mengambil lebih baik disedekahkan semuanya, niatkan pahalanya untuk si pemilik uang, dan kita yang menemukan tentu juga mendapat pahala bersedekah." uang haram, Ustadz asal Makassar ini menjelaskan tidak ada toleransi untuk membersihkannya dengan zakat dan yang peroleh secara haram tidak bisa dibersihkan dengan cara sedekah kecuali membersihkannya dengan api SAW bersabdaููุง ููุนูุจู ุจููู ุนูุฌูุฑูุฉู ุฅูููููู ูุงู ููุฑูุจูู ููุญูู
ู ููุจูุชู ู
ููู ุณูุญูุชู ุฅููุงูู ููุงููุชู ุงููููุงุฑู ุฃูููููู "Wahai Kaโab bin Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." HR. Tirmidzi No. 614. Baca juga Aksi Komunitas Sedekah Jumat Diapresiasi PemerintahUntuk itu Ust. Dasad Latif menganjurkan untuk segera bertaubat dengan 5 langkah berikut Mengucapkan istighfar Astaghfirullah2- Mengakui perbuatannya3- Tidak akan mengulanginya4- Ganti dengan kebaikan zakat dan sedekah5- Kembalikan jika berkaitan dengan harta, "contoh, jika motor yang didapat dari yang haram, walaupun kita bertaubat, tapi motornya masih digunakan, tetap saja ada dosa yang mengalir. Untuk itu segera kembalikan!" merupakan cara yang paling benar untuk hidup tenang di kemudian hari."Jika kita bertaubat, harta yang sudah kita dapat dengan cara yang batil, harus kita berikan kepada orang yang berhak." Pungkasnya.est
menerima sedekah dari uang haram